GTC Resmi Ditutup Sementara

GTC Resmi Ditutup Sementara

CIREBON - PT Toba Sakti Utama (TSU) akhirnya secara resmi menutup Pusat Perbelanjaan Gunungsari Trade Center (GTC), Kamis (24/9).

Penutupan GTC ini dilakukan setelah PT Prima Usaha Sarana (PUS) menyetujui langkah yang dilakukan oleh PT Toba Sakti Utama. Selama 12 tahun sejak dibangunnya GTC pengelolaannya telah dikuasi oleh komisaris yakni Wika Tandean.

\"Namun selama proses pengelolaan GTC ini, ada perpecahan internal di PT PUS, yakni antara Direktur PT PUS Frans Mangasitua Simajuntak dengan komisaris PT PUS, Wika Tandean. Sejak tahun 2009 dibangun GTC ini pengelolaannya dikuasi oleh Wika sebagai komisari PT PUS. Seharusnya komisaris itu pasif tidak boleh bertindak melaksanakan roda organisasi,\" ujar Kuasa Hukum Direktur PT PUS Sharoni Iva Sembiring SH saat menggelar jumpa pers di GTC, Kamis (24/9).

Baca juga:

GTC Terancam Ditutup

Ini Sejumlah Alasan GTC akan Ditutup

Begini Tanggapan PT PUS terkait Rencana Penutupan GTC

Gunungsari Trade Center Sejak Dibangun Sudah Sepi

Menurut Sharoni, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), seluruh kegiatan perusahaan yang bertindak adalah direktur.

\"Yang melaksanakan roda organisasi itu kan seharusnya direktur, namun ternyata komisaris bertindak sendiri melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud adalah melakukan dua kali rapat umum pemegang saham luar biasa di pengadilan dengan tujuan ingin menurunkan saham Frans sebagai direktur,\" tuturnya.

Sharoni mengungkapkan, para penyewa tenant di GTC telah melakukan perjanjian dengan orang suruhan Wika.

\"Tenant-tenant di sini (GTC) bodong semua, karena melakukan perjanjiannya bukan dengan klien kami sebagai direktur PT PUS tapi kepada orang suruhannya Wika,\" ungkapnya.

Sharoni menduga ada penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Wika selama mengelola GTC.

\"Apa yang dilakukan oleh PT Toba Sakti Utama dengan menutup semua kegiatan di GTC ini adalah hal yang wajar. Sebab segala unsur yang dilakukan PT TSU yakni unsur perdata tidak ada unsur pidana,\" ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: